News Update :
Showing posts with label Personal Injury Lawyer. Show all posts
Showing posts with label Personal Injury Lawyer. Show all posts

Lanal AL Tanjungbalai di duga Melakukan Penimbunan Minyak Bensin dan Solar

NSN/Tanjungbalai - Pada 15/03/2012 Tanjungbalai dihebohkan dengan kedatangan Kapolres Tanjungbalai Drs. EP.Sirait ke Kantor Lanal AL Tanjungbalai. Kedatangan Kapolres ke Lanal AL berhubungan dengan adanya berita dari salah satu media yang mengatakan ada penimbunan BBM (Bensin dan Solar) di gudang Lanal AL Tanjungbalai.
Dalam pemeriksaan itu, kapolres turun langsung kelapangan setelah mendapat berita tersebut.
Pada saat di lapangan, kapolres langsung Bertemu dengan Staff Logistik Kapten Laut Monang Malau, dan mempertanyakan tentang berita dimedia yang memberitakan Bahwa Gudang Lanal AL ada penimbunan Minyak ( Bensin dan Solar).
Setelah mendengar tudingan tersebut Staff Logistik kapten laut Monang Malau merasa terkejut atas tudingan itu. Pada saat itu juga kapten laut langsung menceritakan Kebenaran tentang BBM (Bensin dan Solar) yang di Duga penimbunan yang dilakukan Oleh Lanal Angkatan Laut. Bahwa sanya BBM tersebut adalah Untuk dipakai sebagai Bahan Operasional seperti Kapal, Mobil Dinas, Kenderaan Sepeda Motor dan Persediaan Lainnya. Untuk membuktikan kebenaran tersebut, Staff logistic Kapten Kapal Monang malau menunjukkan Berkas-Berkas/Dokument tentang keberadaan BBM yang diduga Melakukan Penimbunan tersebut kepada Kapolres.

Setelah mendapatkan keterangan dan bukti-bukti dari pihak Lanal AL Tanjungbalai Kapolres langsung menyatakan bahwa sanya berita yang diberitakan di salah satu media tersebut adalah tidak benar dan hanya menduga-duga.
Setelah mengetahui hal tersebut Kapolres Tanjungbalai Drs. EP Sirait menghimbau kepada Media agar tidak gegabah untuk menaikkan sesuatu berita apa bila Kebenaran dari berita tersebut belum Pasti.(Eks)

Ketulusan Hakim Terhadap Hukum dan Keadilan

Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan. Namun seorang laki yang merupakan manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dg alasan agar menjadi cnth bagi warga lainnya.

Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya, bu”, katanya sambil memandang nenek itu.

”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin yang berada di ruang sidang.

‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya.

"Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”

sebelum palu diketuk nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan kepanitera pengadilan untuk membayar dendanya, setelah itu dia pulang dengan wajah penuh kebahagian dan haru dengan membawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT yang menuntutnya.

Semoga di indonesia banyak hakim-hakim yang berhati mulia sepertii ini.

Sumber Article
Oleh: Windha Lorent Si Jelekwati

Ketua Umum KSPTI dan KSPSI Asahan di Pegang Oleh Legimin Roy

Bersama Ketua DPC K SPSI Asahan
Legimin Roy diabadikan bersama
ketua Umum KSPSI Yorry Raweyai
yang terpilih dalam Kongres VIII di Jawa Timur


NSL/Asahan - Legimin Roy telah terpilih sebagai Ketua umum KSPTI dan KSPSI Asahan pada tanggal 17/02/2012 yang langsung dilantik dan diselenggarakan pada kongres VIII di Surabaya/jawa timur yang di hadiri oleh Ketua Umum SPTI Yorry Raweyai.
Sebelum Terpilih sebagai Ketua SPTI dan SPSI Asahan, Legimin Roy Pernah Menjadi Pelatih Tinju Terbaik Sumatera Utara dan juga pernah mejadi salah satu petinju Terbaik Sumatera Utara.
Pada Acara Kongres Yang diadakan di Surabaya/Jawa timur, Legimin Roy telah terpilih sebagai utusan dari Asahan yang diadakan mulai tanggal 17-20 februari 2012.
Dalam acara kongres tersebut Legimin roy sah diangkat menjadi sebagai pemimpin/Ketua SPTI dan SPSI Asahan.
Untuk itu diharapkan Setelah terpilih sebagai ketua SPTI/SPSI agar tidak ada lagi kepemimpinan yang lain seperti sebelum terpilihnya Legimin Roy yang bagai mana saat itu kepemimpinan SPTI / SPSI memiliki 2 kepemimpinan di Kab. Asahan.
Sebagai Ketua SPTI/SPSI yang terpilih Legimin Roy agar Anggota-anggota SPTI/SPSI yang sebelumnya Supaya bergabung dibawah kepemimpinan Legimin Roy sebagai ketua SPTI/SPSI yang sah sebagai Ketua yang dipilih oleh ketua umum SPTI/SPSI Indonesia dan Pemerintah setempat dapat mendukung kepemimpinan SPTI/SPSI Kab Asahan. (Efendi kusuma)

Akibat Penikaman Terhadap Inang Pdt. Melati ButarButar, Pernikahan Ditunda

Foto diambil dari Facebook/groups/BBC
NLS/SIANTAR–Pernikahan Pdt Melati Butarbutar STh dengan Pdt Reinahard Lumban Tobing STh yang rencananya digelar pada 23 Februari 2012 mendatang, ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Hal itu dilakukan karena kondisi Inang Pendeta masih dalam perawatan di Rumah Sakit Vita Insani.
Informasi tersebut diperoleh METRO dari Pengurus Gereja HKBP Resort Siantar P Sarumpaet, Minggu (19/2). Ia mengatakan, Minggu (19/2) pagi pukul 05.30 WIB, keluarga pihak yang akan melangsungkan pernikahan, yaitu Tiaurma Br Hutagaol, ibu dari Pdt Melati Butarbutar bersama-sama dengan Reinhard Lumbantobing, memberitahukan kepada pengurus gereja bahwa pernikahan antara Melati Butarbutar dan Reinhard Lumbantobing ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan Melati Butarbutar yang dirawat di RS Vita Insani Ruang 458, belum memungkinkan melangsungkan acara pernikahan.
P Sarumpaet menjelaskan, hingga Sabtu malam pihaknya masih menunggu pemberitahuan apakah ditunda atau tidak, sehingga dalam warta jemaat direncanakan akan disebutkan bahwa pernikahan tetap dilangsungkan.
Namun pihak keluarga Melati Butarbutar tiba-tiba mendatangi pengurus gereja pada Minggu (19/2) pagi sekira pukul 05.30 WIB memberitahu penundaan tersebut, sehingga warta jemaat diperbaiki Alhasil, jemaat akhirnya mengetahui bahwa pernikahan resmi ditunda.
Ia menambahkan, penundaan tersebut sudah disampaikan kepada Pengurus Gereja HKBP yang berada di Jakarta tempat Melati dan Reinhard melaksanakan Martumpol 4 Februari 2012 lalu.
Sementara itu, Melati Butarbutar terlihat lemah di Ruang 458 VIP ukuran sekitar 5 x 5 meter. Aktivitas yang dilakukan Melati hanya bisa menonton televisi dan menggunakan Handphone. Sedangkan ia belum bisa jalan kaki karena ia masih membutuhkan istrahat penuh untuk mempercepat proses penyembuhan.
Sementara itu, para keluarga dan jemaat HKB tampak memenuhi ruangan untuk melihat kondisinya. Akan tetapi pihak keluarga belum mengijinkan METRO masuk dan mewawancarai Melati Butarbutar.
Pdt Reinhard Lumban tobing STh, calon suami Melati Butarbutar kepada METRO mengatakan, penundaan acara pernikahan atas hasil musawarah pihak keluarga Melati Butarbutar dengan pihak keluarganya. Mengingat kondisi kesehatan Melati Butarbutar belum memungkinkan untuk melangsungkan pernikahan.
Terkait kondisi Melati, Reinhard mengatakan sementara ini sudah ada kemajuan. “Ia (Melati) sudah bisa duduk ketika temannya datang. Namun ia belum bisa jalan karena masih membutuhkan istrahat,” katanya.(mag-1)
Ia membenarkan, ia dengan Tiurma Br Hutagaol selaku ibu Melati Butarbutar dan didampingi keluarga yang lain, datang menemui Pengurus Gereja HKBP Resort Siantar di Jalan Gereja, Minggu (19/2) pukul 05.30 WIB untuk menyampaikan penundaan acara pernikahan agar diwartakan kepada Jemaat ketika kebaktian bahwasanya pernihkan tersebut ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan, karena Melati Butarbutar masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Vita Insani.
Pdt. Melati Butarbutar, anak dari Binsar Butarbutar dan Tiurma Br Hutagaol. Sementara Pdt Reinhard Lumban Tobing anak dari Pdt Robert Lumban Tobing dan Rosminaria Br Munthe seyogiyanya menikah pada Kamis 23 Februari 2012 di Gereja HKBP Resort Siantar di Jalan Gereja.
Inang Pendeta Melati Butarbutar yang bertugas di HKPB Panambean I Nagori Silakkidir Kecamatan Hutabayua Raja dianiyaa oleh Erwin Pandiri Nadapdap (15), Rabu (15/2) sekitar Pukul 23.30 WIB di rumah dinasnya. Dengan menggunakan pisau, Erwin Pandiri Nadapdap menikam Melati hingga beberapa liang ketika Melati tidur di kamarnya. Erwin yang tinggal di Panambean I masuk ke rumah Melati melalui samping rumah dan langsung menghujamkan pisaunya ke tubuh Melati.
Beruntung warga setempat datang dan membawa Melati dengan bersimbah darah ke bidan terdekat. Sedangkan Erwin yang tidak dapat melarikan diri terlebih dahulu dimassakan warga sebelum aparat kepolisian datang. Akibatnya Erwin menjalani perawatan di Rumah Sakit Dr Sudung Sinaga Balimbingan Tanah Jawa.
Karena perbuatan Erwin, esoknya Melati Butarbutar menjalani operasi besar karena luka tusukan yang cukup parah di bagian dada dan hampir menembus paru-paru. Sedangkan bagian tubuh lain, seperti kepala dan tangan harus dijahit. Alhasil pemberkatan pernikahan tak mungkin dilakukan.
Hingga saat ini, motif Erwin menganiaya Inang Pendeta Melati Butarbutar belum diketahui karena kepolisian belum memeriksa Erwin yang masih dirawat akibat amukan warga. Sementara itu, Melati Butarbutar juga belum bisa dimintai keterangan oleh polisi mengingat kondisi kesehatan yang belum memungkinkan.

News Source From :
Metrosiantar.com

Categories

 
Copyright © 2011. NEWS LINTAS SUMATERA . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website. Inspired from Metamorph RocketTheme