News Update :
Showing posts with label Coruptor. Show all posts
Showing posts with label Coruptor. Show all posts

HiMTA (Himpunan Mahasiswa Tanjungbalai-Asahan) Demo di Kantor Wali Kota TanjungBalai

NLS/Tanjungbalai - Aksi Mahasiswa HiMTA melakukan aksi demo di kantor walikota Tanjungbalai berhubungan adanya dugaan Korupsi yang terjadi di dalam lingkungan kantor walikota tanjungbalai.
Dalam aksi demo ini di ketuai oleh Agustami lubis dari Mahasiswa/HiMTA, pada aksi demo sempat terjadi adu fisik antara mahasiswa dengan Satpol pp dan Polres tanjungbalai karena mahasiswa memaksa masuk kedalam kantor walikota untuk bertemu langsung dengan walikota Drs. Tamrin Munthe.
Dalam Orasi Para Mahasiswa Agar Para Staff yang ada di Kantor Walikota yang melakukan Korupsi Agar di Bersihkan dari Pemerintahan Walikota Tanjungbalai.
Setelah Sempat terjadi Dorong-Dorongan antara mahasiswa pendemo akhirnya Pihak Mahasiswa di terima oleh Staff Assisten I, Bapak Muhammad Yunus dan Sekda walikota tanjungbalai Erwin Pane.
Setelah Mahasiswa Berada diruang Staff Assisten I, Lalu Sekda walikota Mempertanyakan Tuntutan para mahasiswa yang melakukan aksi demo.

Dalam Aksi Demo yang Dilakukan para Mahasiswa HiMTA menuntut agar Pemerintahan Drs. Thamrin Munthe. SH Mhum-Rolel Harahap yang menekankan hukum sepertinya hanya janji politik semata dan terkesan penyelamatan untuk dipilih menjadi pemimpin di Kota tanjungbalai pada pemilu 2010 yang lalu. Hingga hari ini hokum di Kota Tanjungbalai masih jauh dari bayangan keadilan. Lebih ironis, melalui berita-berita berbagai media masa, untuk sekian kalinya masyarakat disuguhi tontonan sandiwara pemutasian, pengangkatan pejabat SKPD Kota Tanjungbalai bahkan pemecatan yang terkesan tidak “Objektif”. Kondisi ini membuktikan bahwa hokum di Negara ini begitu mudahnya di intervensi pejabat-pejabat korup. Maka program “Pemberantasan Korupsi” dalam Misi dan Visinya Pemerintahan Thamrin-Rolel tidak lebih hanyalah semata Retorika Euforia, Live service janji-janji muluk dan infusible.

Setelah Pihak Walikota Sekda walikota menerima tuntutan Para Mahasiswa pendemo, Pihak Pemerintah akan menindak lanjuti seperti apa yang dituntut oleh para mahasiswa pedemo. Dan setelah Diskusi antara Pihak mahasiswa dengan Sekda Tanjungbalai akhirnya Mahasiswa membubarkan diri dari kantor walikota tanjungbalai.
Menurut Ketua Himpunan Mahasiswa Tanjungbalai Asahan (HiMTA) Semoga Tuntutan mahasiswa diatas Agar ditindak lanjuti, dan bagi para staff yang ketahuan melakukan tindakan Korupsi agar di tindak sesuai dengan hokum yang berlaku tanpa memandang buluh. Agar tercipta Pemerintahan Yang Bebas dari korupsi bagi pemerintahan Tanjungbalai yang dipimpin oleh walikota Tanjungbalai Drs. Thamrin Munthe – Rolel Harahap. (Efendi Kesuma)

Akibat Melakukan Korupsi Dana sertifikasi 531 guru senilai Rp2,9 miliar tahun 2010 Bendahara Dinas Pendidikan dituntut 6 tahun Penjara

NewsLintasSumatera – Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Halomoan dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan,karena melakukan korupsi dana sertifikasi 531 guru senilai Rp2,9 miliar tahun 2010.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Labuhan Batu, Boy Panali dalam tuntutannya itu juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp1,57 miliar atau subsider tiga tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda Rp100 juta, yang jika tidak dibayar maka dihukum enam bulan penjara.

JPU mempersalahkan Haloman melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

JPU menyebutkan, peristiwa korupsi tersebut terjadi pada tahun 2010, terdakwa Halomoan telah mencairkan 10 lembar cek yang telah ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Labuhan Batu, Agus Susanto Purba, dengan total Rp6,7 miliar.

Dana sertifikasi tersebut untuk diserahkan kepada 531 guru-guru di Kabupaten Labuhan Batu.

Namun, setelah uang tersebut dicairkan, terdakwa hanya menyerahkan dana sertifikasi itu untuk 298 guru. Sedangkan dana sertifikasi 233 guru lainnya sebesar Rp2,9 miliar tidak ditransfer terdakwa ke rekening guru bersangkutan.

Uang tersebut, menurut JPU, sebagian digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya dan sebagian lagi menutupi ketekoran kas Disdik Labuhan Batu.

Sidang perkara kasus korupsi yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Jhoner Manik itu akan dilanjutkan pekan depan Rabu (25/1) untuk mendengarkan pledoi (pembelaan) terdakwa atas tuntutan JPU tersebut.

Categories

 
Copyright © 2011. NEWS LINTAS SUMATERA . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website. Inspired from Metamorph RocketTheme