News Update :
Showing posts with label Criminal Attorney. Show all posts
Showing posts with label Criminal Attorney. Show all posts

Bentrok antara Kelompok Tani dan Kelompok Pemuda Di Medan

Akibat Bentrok Antar Dua Kelompok ini Mengakibatkan Batu Alam Sitorus Mengalami Luka Bacok.

Bentrok antar penduduk pecah di di daerah Waduh Keramat Kuda Medan Denai, Sumatera Utara berlangsung hari ini. Bentrokan yang melibatkan warga kelompok tani gotong royong dan kelompok pemuda ini menyebabkan satu orang mengalami luka bacok.

Informasi yang diterima dari warga di Kantor Polsekta Percut Sei Tuan, Jumat, 27 April 2012, korban mengalami luka serius tersebut adalah Batu Alam Sitorus (57) , warga Perumnas Mandala Jalan Kenari. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, dada dan kaki.
Pembacokan Batu Alam terjadi ketika dia hendak meredam bentrokan antara dua kubu yang bertikai tersebut. Namun, kelompok pemuda yang berjumlah ratusan orang tersebut tidak menghiraukannya dan malahan menyerang korban.

"Kami (warga) datang untuk bekerja di ladang kami di tanah itu, ternyata di sana sudah ada sekelompok pemuda yang yang mungkin mencapai ratusan orang lengkap dengan senjata tajam," ujar salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya.

Setelah melihat korban bersimbah darah, warga yang hanya berjumlah belasan orang tersebut pun berlarian menyelamatkan diri dari serangan orang tak dikenal tersebut. "Mereka bersenjata dan jumlahnya banyak," seperti dituturkan rekan korban.

Beruntung, warga sempat menolong korban yang sudah dalam keadaan kritis akibat luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya itu. Korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Martondi sebelum dipindahkan ke UGD RSUD Pringadi, Medan akibat luka yang cukup parah.

Kanit Reskrim Polsek PercutSei Tuan, AKP Faidir Chan, membenarkan peristiwa bentrokan tersebut. Sesaat mendapat informasi adanya bentrokan, pihak kepolisian langsung diturunkan ke lokasi kejadian untuk menenangkan suasana di lokasi kejadian.
"Bentrokan itu tak sempat marak karena pihak kepolisian berhasil menenangkan suasana di lokasi. kami belum mengetahui secara detail penyebab bentrokan ini, sedang dalam penyelidikan lebih lanjut," kata Faidir. (umi) Sumber

Perusahaan Chevron dan Transocean Dituntut akibat Tumpahan Minyak Lepas Pantai

Seorang Hakim di Campos, Brasil, bisa menggeser tuntutan pidana diajukan terhadap Chevron dan Operator bor-rig Transocean ke Rio de Janeiro, keputusan jaksa yang akan menghapus pertikaian dari kasus ini.

Eduardo Santos de Oliveira, seorang jaksa federal yang berbasis di Campos, di pedalaman Rio de Janeiro, kepada Reuters, Jumat review yurisdiksi sedang berlangsung, yang dapat menunda dakwaan pidana formal dari perusahaan dan karyawan mereka selama berminggu-minggu.

Oliveira mengajukan tuntutan pidana terhadap
Chevron, Transocean dan 17 karyawan mereka di Brasil pekan ini atas kejahatan yang diduga terkait dengan tumpahan minyak lepas pantai November di bidang Frade Brasil, tempat Chevron beroperasi.

Dia berjanji untuk mencari hukuman penjara maksimum 31 tahun terhadap eksekutif perusahaan.

Hakim federal Claudio Girao Barreto akan mempertimbangkan apakah Perusahaan harus posting obligasi di Campos atau apakah kasus tersebut harus dipindahkan ke Rio de Janeiro. Judicial review biasanya butuh waktu sekitar sepuluh hari kalender.

Tinjauan tersebut tidak mengubah isi dari tuntutan pidana, tetapi bisa menghilangkan kasus tersebut dari rumput Oliveira dan serahkan ke tim jaksa.

Pertanyaan tentang yurisdiksi berasal dari lokasi kejahatan yang dituduhkan di bidang minyak laut dalam di luar wilayah perairan Brasil tapi dalam 200-bahari-mil nya "zona ekonomi eksklusif."

Oliveira mengatakan hakim telah memintanya untuk muncul di Pengadilan Senin dengan rincian lebih lanjut tentang kasus itu.

"Saya pikir kasus ini bergerak ke Rio de Janeiro akan menjadi suatu kesalahan," kata Oliveira dalam wawancara telepon. "Chevron dan Transocean ingin Anda percaya ini terjadi pada beberapa kapal asing atau platform di perairan internasional Tetapi kejahatan itu terjadi di bawah dasar laut, di wilayah Brasil fisik.."

Beberapa pejabat Brasil, termasuk Senator Jorge Viana dari partai yang berkuasa pemerintah, telah meminta biaya Oliveira atas-agresif. Viana kepada Reuters minggu ini bahwa kasus tersebut dapat merusak industri minyak Brazil.

Sebuah 20 miliar reais ($ 11 miliar) gugatan perdata yang diajukan sebelumnya oleh Oliveira di Campos terhadap Chevron dan Transocean, pengeboran kontraktor tersebut pada Frade, telah bergeser ke ibukota Rio de Janeiro. Seorang hakim memutuskan pada Januari bahwa Campos tidak yurisdiksi yang tepat untuk kasus sipil, terbesar yang pernah ada gugatan lingkungan Brasil.

Chevron November kebocoran dari 2.400 sampai 3.000 barel minyak di lapangan Frade adalah hasil dari tendangan tekanan selama pengeboran. Oliveira mengatakan pengeboran Chevron telah ceroboh dan tidak aman. Perusahaan-perusahaan menyangkal tuduhan.

Kasat Reskrim Tanjungbalai Nyaris Kena Bacok Saat Penggerebekan Bandar Judi Martabe

Saat Penggerebekan Bandar Judi Martabe, tersangka Melakukan Perlawanan dengan senjata tajam.

NLS/Tanjungbalai - Tanjung Balai, Pada saat Penggerebekan Bandar Judi Martabe di Tanjung balai, Polres Tanjung Balai menangkap M alias Ari (37) tersangka Bandar judi kupon Martabe, Pada hari Rabu (7/3/2012) pukul 04.00 WIB dirumahnya Jl. Anwar Idris Kota Tanjung Balai.

Pada saat melakukan Penggerebekan tersangka Ari Melakukan Perlawanan dengan cara menyerang Polisi menggunakan senjata tajam (Parang) dalam aksinya tersebut tersangka nyaris menghujamkan sejata tajam (parang) kepada Kasat Reskrim AKP Firman, beruntung Kasat Reskrim dengan sigap Mengelak Aksi Perlawanan dari tersangka, “ujar Kapolres AKBP Drs. Edward P Sirait MSi.
Tersangka juga sempat meneriakin para Polisi Sebagai “Maling” Namun Masyarakat Setempat tidak mengiraukan teriakan tersangka karena masyarakat sudah tau bahwa petugas kepolisian sedang melakukan penggerebekan terhadap tersangka Bandar Judi Martabe di Tanjungbalai.

Penggerebekan dan penangkapan Bandar Judi Martabe ini Merupakan pengembangan dari laporan atau pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan judi martabe
Di jalan Patimura, kel Pantai Burung, kec Tanjungbalai selatan.
Setelah mendapat informasi tersebut, kepolisian langsung terjun ke lapangan dan melakukan pengintaian. Dalam pengintaian tersebut kepolisian berhasil menangkap seorang penjual kupon judi martabe berinisial ZA alias Zul, papar kapolres tanjungbalai (AKBP Drs. Edward P Sirait MSi).

Selanjutnya tersangka Zul digiring ke Mapolres dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka Zul mengaku hanya sebagai penulis kupon judi Martabe dan hasil penjualan kupon judi Martabe tersebut di serahkan atau disetor kepada tersangka Bandar Ari dan memberi tahukan alamat tersangka Ari.

Setelah medapatkan keterangan dari tersangka Zul, Pihak kepolisian langsung bertindak dan melakukan penggerebekan kerumah Bandar Judi Martabe yaitu Ari.
Pada saat di kediaman Ari, Pihak kepolisian mengetuk pintu rumah tersangka Bandar Judi Martabe Ari namun pintu tidak dibuka sehingga pihak kepolisian terpaksa membuka paksa kediaman tersangka Ari.
Saat kepolisian Berhasil Membuka pintu dengan paksa, tersangka Ari terkejut dan langsung Berteriak Maling dan melakukan perlawanan dengan sebilah Parang, saat melakukan perlawanan, tersangka ari dengan membabi buta menyerang kepolisian dan nyaris menebas tangan Kasat Reskrim, untungnya Kasat dengan sigap mengelak tindakan tersangka Ari.
Pengakuan tersangka Ari, tersangka Melakukan Perlawanan karena mengira Pihak kepolisian tersebut adalah Rampok,”Saya ambil Parang karena saya kira yang masuk Rampok bang” ujar tersangka Ari kepada Wartawan.

Dalam Penangkapan itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, Uang Tunai Rp. 1.100.000,-, kalkulator, pulpen, hekter, notes, 4 unit Hp, dan senjata tajam (Parang)
Dalam penyelidikan tersebut pihak kepolisian tanjungbalai dan atas informasi dari masyarakat berhasil menangkap tersangka Bandar judi Martabe di tanjungbalai.
Semoga kerja sama kepolisian dan masyarakat dapat mewujudkan kota tanjung balai bebas dari kegiatan/praktek judi maupun tindak criminal lainnya yang meresahkan masyarakat kota Tanjungbalai. (Efendi kesuma)

Ketulusan Hakim Terhadap Hukum dan Keadilan

Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan. Namun seorang laki yang merupakan manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dg alasan agar menjadi cnth bagi warga lainnya.

Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya, bu”, katanya sambil memandang nenek itu.

”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin yang berada di ruang sidang.

‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya.

"Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”

sebelum palu diketuk nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan kepanitera pengadilan untuk membayar dendanya, setelah itu dia pulang dengan wajah penuh kebahagian dan haru dengan membawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT yang menuntutnya.

Semoga di indonesia banyak hakim-hakim yang berhati mulia sepertii ini.

Sumber Article
Oleh: Windha Lorent Si Jelekwati

Akibat Penikaman Terhadap Inang Pdt. Melati ButarButar, Pernikahan Ditunda

Foto diambil dari Facebook/groups/BBC
NLS/SIANTAR–Pernikahan Pdt Melati Butarbutar STh dengan Pdt Reinahard Lumban Tobing STh yang rencananya digelar pada 23 Februari 2012 mendatang, ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Hal itu dilakukan karena kondisi Inang Pendeta masih dalam perawatan di Rumah Sakit Vita Insani.
Informasi tersebut diperoleh METRO dari Pengurus Gereja HKBP Resort Siantar P Sarumpaet, Minggu (19/2). Ia mengatakan, Minggu (19/2) pagi pukul 05.30 WIB, keluarga pihak yang akan melangsungkan pernikahan, yaitu Tiaurma Br Hutagaol, ibu dari Pdt Melati Butarbutar bersama-sama dengan Reinhard Lumbantobing, memberitahukan kepada pengurus gereja bahwa pernikahan antara Melati Butarbutar dan Reinhard Lumbantobing ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan Melati Butarbutar yang dirawat di RS Vita Insani Ruang 458, belum memungkinkan melangsungkan acara pernikahan.
P Sarumpaet menjelaskan, hingga Sabtu malam pihaknya masih menunggu pemberitahuan apakah ditunda atau tidak, sehingga dalam warta jemaat direncanakan akan disebutkan bahwa pernikahan tetap dilangsungkan.
Namun pihak keluarga Melati Butarbutar tiba-tiba mendatangi pengurus gereja pada Minggu (19/2) pagi sekira pukul 05.30 WIB memberitahu penundaan tersebut, sehingga warta jemaat diperbaiki Alhasil, jemaat akhirnya mengetahui bahwa pernikahan resmi ditunda.
Ia menambahkan, penundaan tersebut sudah disampaikan kepada Pengurus Gereja HKBP yang berada di Jakarta tempat Melati dan Reinhard melaksanakan Martumpol 4 Februari 2012 lalu.
Sementara itu, Melati Butarbutar terlihat lemah di Ruang 458 VIP ukuran sekitar 5 x 5 meter. Aktivitas yang dilakukan Melati hanya bisa menonton televisi dan menggunakan Handphone. Sedangkan ia belum bisa jalan kaki karena ia masih membutuhkan istrahat penuh untuk mempercepat proses penyembuhan.
Sementara itu, para keluarga dan jemaat HKB tampak memenuhi ruangan untuk melihat kondisinya. Akan tetapi pihak keluarga belum mengijinkan METRO masuk dan mewawancarai Melati Butarbutar.
Pdt Reinhard Lumban tobing STh, calon suami Melati Butarbutar kepada METRO mengatakan, penundaan acara pernikahan atas hasil musawarah pihak keluarga Melati Butarbutar dengan pihak keluarganya. Mengingat kondisi kesehatan Melati Butarbutar belum memungkinkan untuk melangsungkan pernikahan.
Terkait kondisi Melati, Reinhard mengatakan sementara ini sudah ada kemajuan. “Ia (Melati) sudah bisa duduk ketika temannya datang. Namun ia belum bisa jalan karena masih membutuhkan istrahat,” katanya.(mag-1)
Ia membenarkan, ia dengan Tiurma Br Hutagaol selaku ibu Melati Butarbutar dan didampingi keluarga yang lain, datang menemui Pengurus Gereja HKBP Resort Siantar di Jalan Gereja, Minggu (19/2) pukul 05.30 WIB untuk menyampaikan penundaan acara pernikahan agar diwartakan kepada Jemaat ketika kebaktian bahwasanya pernihkan tersebut ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan, karena Melati Butarbutar masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Vita Insani.
Pdt. Melati Butarbutar, anak dari Binsar Butarbutar dan Tiurma Br Hutagaol. Sementara Pdt Reinhard Lumban Tobing anak dari Pdt Robert Lumban Tobing dan Rosminaria Br Munthe seyogiyanya menikah pada Kamis 23 Februari 2012 di Gereja HKBP Resort Siantar di Jalan Gereja.
Inang Pendeta Melati Butarbutar yang bertugas di HKPB Panambean I Nagori Silakkidir Kecamatan Hutabayua Raja dianiyaa oleh Erwin Pandiri Nadapdap (15), Rabu (15/2) sekitar Pukul 23.30 WIB di rumah dinasnya. Dengan menggunakan pisau, Erwin Pandiri Nadapdap menikam Melati hingga beberapa liang ketika Melati tidur di kamarnya. Erwin yang tinggal di Panambean I masuk ke rumah Melati melalui samping rumah dan langsung menghujamkan pisaunya ke tubuh Melati.
Beruntung warga setempat datang dan membawa Melati dengan bersimbah darah ke bidan terdekat. Sedangkan Erwin yang tidak dapat melarikan diri terlebih dahulu dimassakan warga sebelum aparat kepolisian datang. Akibatnya Erwin menjalani perawatan di Rumah Sakit Dr Sudung Sinaga Balimbingan Tanah Jawa.
Karena perbuatan Erwin, esoknya Melati Butarbutar menjalani operasi besar karena luka tusukan yang cukup parah di bagian dada dan hampir menembus paru-paru. Sedangkan bagian tubuh lain, seperti kepala dan tangan harus dijahit. Alhasil pemberkatan pernikahan tak mungkin dilakukan.
Hingga saat ini, motif Erwin menganiaya Inang Pendeta Melati Butarbutar belum diketahui karena kepolisian belum memeriksa Erwin yang masih dirawat akibat amukan warga. Sementara itu, Melati Butarbutar juga belum bisa dimintai keterangan oleh polisi mengingat kondisi kesehatan yang belum memungkinkan.

News Source From :
Metrosiantar.com

Categories

 
Copyright © 2011. NEWS LINTAS SUMATERA . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website. Inspired from Metamorph RocketTheme