News Update :
Showing posts with label Perbankan. Show all posts
Showing posts with label Perbankan. Show all posts

Pengajuan Pembagian Dividen 20% Oleh Bank Tabungan Negara Tbk

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Tbk mengusulkan dividen sebesar 20% dari perolehan laba bersih tahun lalu yang sebesar Rpl ,1 triliun.

Direktur Utama BTN Iqbal Latanro mengungkapkan perseroan menunggu keputusan dari Kementerian BUMN yang mengendalikan 72,92% saham perseroan, yang sejauh ini memberi rentang pembagian dividen 20% hingga 30%.

Bisnis Indonesia, 3 April 2012, Hal. M4

BTN ajukan pembagian dividen 20%

M. MUNIR HAIKAL

"Kami belum menggelar rapat umum pemegang saham |RUPS], Tampaknya pemegang saham mayoritas akan setuju dengan usulan kami," ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Apabila permintaan dividen 20% oleh manajemen BTN disetujui, persentasenya sama dengan rasio yang diberikan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) kepada pemegang sahamnya.

Laba bersih BTN pada tahun lalu itu tumbuh 22,16% dibandingkan perolehan tahun sebelumnya yang sebesar Rp916 miliar. RAPBN 2012 mematok setoran dividen perbankan sebesar Rp4 triliun, naik tipis dibandingkan dengan setoran dividen pada APBN-P 2011 yang sebesar Rp3,58 triliun.

Namun, rapat Badan Anggaran telah menetapkan setoran dividen BUMN sebesar Rp30,77 triliun. Padahal, sebelumnya dalam rapat kerja bersama Kementerian BUMN dengan Komisi V DPR telah diputuskan besaran dividen sebesar Rp28 triliun atau tidak berubah dibandingkan dengan besaran dividen BUMN yang ditetapkan dalam APBN 2012.

Dalam kesempatan itu. Iqbal juga mengungkapkan perseroan mematangkan rencana untuk mencari dana senilai total RpS triliun. Dana tersebut akan dipenuhi dari penerbitan obligasi dan rights issue.

Terkait dengan penerbitan obligasi, perseroan menawarkan surat utang tersebut senilai Rp2 triliun dengan tenor 10 tahun pada awal semester II tahun ini. Penerbitan obligasi BTN melengkapi rencana perseroan untuk menggelar penawaran saham terbatas {rights issue) yang ditargetkan meraup dana Rp3 triliun. source
 Baca Juga : Pembiayaan Perumahan Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Aturan Uang Muka Kredit Kendaraan dan Rumah Tidak sesuai dengan Masyarakat

Jakarta-Arif Budiman dari Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP mengatakan tentang Aturan Bank Indonesia tentang Batas Minimum uang muka atau Down Payment (DP) Kredit kenderaan dan Rumah akan membebani Masyarakat menengah kebawah.
Menurut Arif “Mungkin itu bagus dari aspek kehati-hatian, tetapi tentu saja itu menyakitkan bagi rakyat, terutama rakyat yang memiliki keterbatasan dalam menyiapkan modal awal atau uang muka kredit motor atau rumah”.
Arif juga mengatakan aturan itu kurang tepat mengingat aturan itu berimbas pada Masyarakat yang berpenghasilan Pas-pasan sebagai Konsumen dua Produk tersebut. Rata-rata masyarakat yang mengambil kredit rumah dan motor adalah masyarakat menengah ke bawah dengan kisaran pendapatan Rp.1,5 juta hingga 2 juta.
“rata-rata orang yang mendapatkan rumah itu, rumah pertama, pendapatanya pas-pasan. Kemudian motor yang tadinya DP kreditnya Rp.500 ribu, itu juga pendapatannya pas-pasan. Golongan menengah Indonesia itu 20 sampai 30 Dollar AS pengeluaranya per hari dan itu sangat banyak”. Ungkapnya.

Dia juga menilai Aturan BI yang satu ini baik dari aspek kehati-hatian, tetapi tidak didasari dengan realitas Sosial Ekonomi Masyarakat.
Ia menyarankan BI untuk mempertimbangkan kembali aturan tersebut. "Mereka yang kredit motor itu kan ingin segera sampi ke tempat kerjanya. Sedangkan gajinya cuma Rp 2 juta. Itu juga yang harus dipertimbangkan oleh BI. Aspek kehati-hatian dalam rangka untuk perbankan memang perlu. Tapi, masalah kemampuan masyarakat juga harus dipertimbangkan," tandasnya.

Dalam beleid bernomor 14/10/DPNP ini BI menetapkan LTV maksimal 70 persen untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 meter persegi. Pengaturan ini dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Sementara, pengaturan DP KKB untuk motor minimal 25 persen, kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non-produktif minimal 30 persen, dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif minimal 20 persen.
Dengan asumsi harga motor baru minimal Rp 10 juta, konsumen kini harus menyediakan uang muka minimal sebesar Rp 2,5 juta. Padahal, selama ini masyarakat kelas bawah bisa memperoleh motor baru hanya dengan uang muka sebesar Rp 500 ribu.
Ketentuan LTV KPR dan DP KKB ini mulai diberlakukan pada 15 Juni 2012 atau tiga bulan sejak berlakunya Surat Edaran (sejalan dengan pengaturan oleh Bapepam-LK).

Categories

 
Copyright © 2011. NEWS LINTAS SUMATERA . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website. Inspired from Metamorph RocketTheme