Pidato Presiden ini merupakan kelanjutan ditolaknya rencana kenaikan harga BBM bersubsidi yang diajukan pemerintah namun ditolak oleh DPR beberapa waktu lalu.
Penghematan energi, terutama konsumsi BBM bersubsidi secara nasional ini dilakukan guna memperkecil defisit anggaran tahun ini yang mencapai Rp190 triliun, atau 2,23 persen dari pendapatan Domestik Bruto atau PDB.
Padahal, menurut UU no 33 tahun tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, besaran defisit APBN plus APBD maksimal 3 persen dari PBD.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa pernah mengatakan, dengan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi yang formulasinya masih dalam pengkajian pemerintah, defisit APBN-P 2012 dapat ditahan di tingkat 2,6% dan maksimal 2,8% jika ditambah dengan defisit APBD.
Dia memperkirakan, pengendalian BBM bersubsidi tersebut dapat mencegah pembengkakan subsidi sebesar Rp20 triliun akibat overkuota yang diperkirakan bisa mencapai 3-4 juta kiloliter.
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan 5 kebijakan penghematan energi, pertama larangan pengunaan premium untuk mobil dinas, baik di pusat maupun daerah yang dimulai di wilayah Jabodetabek, kemudian Jawa dan Bali.
Kedua, mobil barang untuk perkebunanan dan pertambangan dilarang mengunakan BBM solar bersubsidi. Kebijakan penghematan ketiga adalah mempercepat konversi BBM ke BBG dimulai yang di Pulau Jawa, dengan cara penyediaan gas, konverter dan SPBG.
Kebijakan ke empat adalah kampanye hemat energi dimulai dari gedung pemerintah, dan kelima PLN tidak boleh dibangun dengan mengandalkan pembangunan listrik bertenaga BBM.
(Images: google.com)
(article source : liputan6Sctv)
0 comments:
Post a Comment