NLS/Tanjungbalai - Tanjung Balai, Pada saat Penggerebekan Bandar Judi Martabe di Tanjung balai, Polres Tanjung Balai menangkap M alias Ari (37) tersangka Bandar judi kupon Martabe, Pada hari Rabu (7/3/2012) pukul 04.00 WIB dirumahnya Jl. Anwar Idris Kota Tanjung Balai.
Pada saat melakukan Penggerebekan tersangka Ari Melakukan Perlawanan dengan cara menyerang Polisi menggunakan senjata tajam (Parang) dalam aksinya tersebut tersangka nyaris menghujamkan sejata tajam (parang) kepada Kasat Reskrim AKP Firman, beruntung Kasat Reskrim dengan sigap Mengelak Aksi Perlawanan dari tersangka, “ujar Kapolres AKBP Drs. Edward P Sirait MSi.
Tersangka juga sempat meneriakin para Polisi Sebagai “Maling” Namun Masyarakat Setempat tidak mengiraukan teriakan tersangka karena masyarakat sudah tau bahwa petugas kepolisian sedang melakukan penggerebekan terhadap tersangka Bandar Judi Martabe di Tanjungbalai.
Penggerebekan dan penangkapan Bandar Judi Martabe ini Merupakan pengembangan dari laporan atau pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan judi martabe
Di jalan Patimura, kel Pantai Burung, kec Tanjungbalai selatan.
Setelah mendapat informasi tersebut, kepolisian langsung terjun ke lapangan dan melakukan pengintaian. Dalam pengintaian tersebut kepolisian berhasil menangkap seorang penjual kupon judi martabe berinisial ZA alias Zul, papar kapolres tanjungbalai (AKBP Drs. Edward P Sirait MSi).
Selanjutnya tersangka Zul digiring ke Mapolres dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka Zul mengaku hanya sebagai penulis kupon judi Martabe dan hasil penjualan kupon judi Martabe tersebut di serahkan atau disetor kepada tersangka Bandar Ari dan memberi tahukan alamat tersangka Ari.
Setelah medapatkan keterangan dari tersangka Zul, Pihak kepolisian langsung bertindak dan melakukan penggerebekan kerumah Bandar Judi Martabe yaitu Ari.
Pada saat di kediaman Ari, Pihak kepolisian mengetuk pintu rumah tersangka Bandar Judi Martabe Ari namun pintu tidak dibuka sehingga pihak kepolisian terpaksa membuka paksa kediaman tersangka Ari.
Saat kepolisian Berhasil Membuka pintu dengan paksa, tersangka Ari terkejut dan langsung Berteriak Maling dan melakukan perlawanan dengan sebilah Parang, saat melakukan perlawanan, tersangka ari dengan membabi buta menyerang kepolisian dan nyaris menebas tangan Kasat Reskrim, untungnya Kasat dengan sigap mengelak tindakan tersangka Ari.
Pengakuan tersangka Ari, tersangka Melakukan Perlawanan karena mengira Pihak kepolisian tersebut adalah Rampok,”Saya ambil Parang karena saya kira yang masuk Rampok bang” ujar tersangka Ari kepada Wartawan.
Dalam Penangkapan itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, Uang Tunai Rp. 1.100.000,-, kalkulator, pulpen, hekter, notes, 4 unit Hp, dan senjata tajam (Parang)
Dalam penyelidikan tersebut pihak kepolisian tanjungbalai dan atas informasi dari masyarakat berhasil menangkap tersangka Bandar judi Martabe di tanjungbalai.
Semoga kerja sama kepolisian dan masyarakat dapat mewujudkan kota tanjung balai bebas dari kegiatan/praktek judi maupun tindak criminal lainnya yang meresahkan masyarakat kota Tanjungbalai. (Efendi kesuma)