News Update :
Home » , , , , » Aturan Uang Muka Kredit Kendaraan dan Rumah Tidak sesuai dengan Masyarakat

Aturan Uang Muka Kredit Kendaraan dan Rumah Tidak sesuai dengan Masyarakat

Jakarta-Arif Budiman dari Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP mengatakan tentang Aturan Bank Indonesia tentang Batas Minimum uang muka atau Down Payment (DP) Kredit kenderaan dan Rumah akan membebani Masyarakat menengah kebawah.
Menurut Arif “Mungkin itu bagus dari aspek kehati-hatian, tetapi tentu saja itu menyakitkan bagi rakyat, terutama rakyat yang memiliki keterbatasan dalam menyiapkan modal awal atau uang muka kredit motor atau rumah”.
Arif juga mengatakan aturan itu kurang tepat mengingat aturan itu berimbas pada Masyarakat yang berpenghasilan Pas-pasan sebagai Konsumen dua Produk tersebut. Rata-rata masyarakat yang mengambil kredit rumah dan motor adalah masyarakat menengah ke bawah dengan kisaran pendapatan Rp.1,5 juta hingga 2 juta.
“rata-rata orang yang mendapatkan rumah itu, rumah pertama, pendapatanya pas-pasan. Kemudian motor yang tadinya DP kreditnya Rp.500 ribu, itu juga pendapatannya pas-pasan. Golongan menengah Indonesia itu 20 sampai 30 Dollar AS pengeluaranya per hari dan itu sangat banyak”. Ungkapnya.

Dia juga menilai Aturan BI yang satu ini baik dari aspek kehati-hatian, tetapi tidak didasari dengan realitas Sosial Ekonomi Masyarakat.
Ia menyarankan BI untuk mempertimbangkan kembali aturan tersebut. "Mereka yang kredit motor itu kan ingin segera sampi ke tempat kerjanya. Sedangkan gajinya cuma Rp 2 juta. Itu juga yang harus dipertimbangkan oleh BI. Aspek kehati-hatian dalam rangka untuk perbankan memang perlu. Tapi, masalah kemampuan masyarakat juga harus dipertimbangkan," tandasnya.

Dalam beleid bernomor 14/10/DPNP ini BI menetapkan LTV maksimal 70 persen untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 meter persegi. Pengaturan ini dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Sementara, pengaturan DP KKB untuk motor minimal 25 persen, kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non-produktif minimal 30 persen, dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif minimal 20 persen.
Dengan asumsi harga motor baru minimal Rp 10 juta, konsumen kini harus menyediakan uang muka minimal sebesar Rp 2,5 juta. Padahal, selama ini masyarakat kelas bawah bisa memperoleh motor baru hanya dengan uang muka sebesar Rp 500 ribu.
Ketentuan LTV KPR dan DP KKB ini mulai diberlakukan pada 15 Juni 2012 atau tiga bulan sejak berlakunya Surat Edaran (sejalan dengan pengaturan oleh Bapepam-LK).

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2011. NEWS LINTAS SUMATERA . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website. Inspired from Metamorph RocketTheme