News Update :
Home » , , » Pungutan Rp.30 Juta Kepada Pedagang Di Pajak Air Joman

Pungutan Rp.30 Juta Kepada Pedagang Di Pajak Air Joman

NLS/KISARAN-Pedagang lama di Pajak Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Asahan mengaku diwajibkan oknum Dinas Tata Kota (Distakot) membayar Rp30 juta untuk memeroleh kios yang baru direhabilitasi.
Hal itu terungkap ketika puluhan pedagang yang tidak memeroleh kios, berunjuk rasa di kantor Distakot Asahan, Jumat (27/1) sekitar pukul 09.00 WIB.

Seorang pedagang Rosmiana br Manurung dalam orasinya mengaku pernah didatangi oknum pegawai yang meminta uang Rp30 juta kepadanya. Tujuannya, agar ia bisa tetap berjualan di lapaknya. Padahal, ia sudah lama berdagang di lapak itu, sebelum kios direhab.
Pedagang lainnya, Sarifudin Harahap dalam orasinya mengungkapkan, Distakot diskriminatif dan tidak adil dalam membagi kios. Pasalnya, sebelum pajak direhab, pedagang memiliki lapak berjualan. Tapi setelah dilakukan rehab, para pedagang lama justru tidak memeroleh lapak. Ironinya, pihak Distakot malah memberikan lapak kepada pedagang baru, yakni warga yang tidak dikenal dan sebelumnya tidak pernah memiliki lapak.
Dia menuturkan, pihaknya menduga oknum-oknum di Distakot melakukan pengutipan kepada pedagang. Padahal, informasi dari Pemkab Asahan, rehabilitasi pajak ditanggung pemerintah dan para pedagang yang selama ini berjualan tidak akan dipungut biaya untuk mendapatkan lapak. ”Ppara pedagang yang dulunya berjualan, tidak kebagian lapak. Ini tidak adil!” kesal Sarifudin, disambut teriakan para pedagang lain. Mereka menuding Distakot memeroleh uang pelican atau sogok dalam pembagian kios.
Kata mereka, para pedagang lama tidak mau membayar untuk memeroleh kios. Karena kios yang saat ini sudah direhab, sejak dulu sudah mereka tempati sebagai lokasi berjulan.
Di kantor Distakot, para pedagang diterima staf, Misli. Namun karena tidak puas dengan jawaban Misli, para pedagang melanjutkan aksi di kantor Bupati Asahan.(van/spy)
Satpol PP Hadang Pedagang
Para pedagang Pajak Binjai Serbangan dihadang petugas Satpol PP ketika hendak berunjuk rasa di depan kantor Bupati Asahan, Jalan Ahmad Yani Kisaran.
Ketika para pedagang hendak memasuki pelataran kantor bupati sambil berorasi, personel Satpol PP langsung membentuk blokade di pintu gerbang untuk menghadang para pedagang tidak masuk.
Meski dihadang, pedagang berusaha masuk. Alhasil, aksi saling dorong antara pedagang dengan petugas Satpol PP terjadi.
”Kami datang mau mengadu dan menyampaikan aspirasi kami kepada Bupati Asahan. Tapi mengapa kami tidak diperbolehkan masuk? Ini kan kantor rakyat juga, siapa saja boleh masuk. Jangan kami rakyat ini dihalangi masuk ke kantor yang dibangun dari uang rakyat!” sebut seorang pengunjukrasa.
Setelah beberapa menit dihadang, petugas Linmas & Kesbang serta Satpol PP. Akhirnya pedagang diizinkan masuk hingga ke depan kantor bupati. Namun tidak boleh ribut karena bupati sedang rapat.
Tiba di depan kantor, lima perwakilan pedagang diterima Asisten I, Asisten II, serta Seketaris Tata Kota didampingi Kasatpol PP.
Dalam pertemuan, Asisten I Zulkarnain mengaku akan menampung dan menyampaikan semua aspirasi dan keluhan pedagang Binjai Serbangan kepada Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang. Sebab, hanya bupati yang berwenang mengambil semua keputusan dalam persoalan yang terjadi di tengah-tengah pedagang.
”Ok lah, kalau begitu kami akan tunggu semua keputusan dan jawaban Bupati Asahan dalam tempo tiga hari,” tegas Sarifudin, seorang pedagang.
Usai mendengar penjelasan Asisten I, perwakilan pedagang keluar dari ruang pertemuan dan meninggalkan kantor bupati. Pendemo keluar dan meninggalkan kantor bupati. (van/spy)source

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2011. NEWS LINTAS SUMATERA . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website. Inspired from Metamorph RocketTheme