News Update :
Home » , , , , » Hotel Bangun Kisaran Di Pasang Police Line

Hotel Bangun Kisaran Di Pasang Police Line

NLS/KISARAN - Hotel Bangun di Jalan Iman Bonjol Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan diberi garis polisi (policeline) oleh Polres Asahan, Senin (30/1).
Kapolres Asahan AKBP Marzuki melalui Kasat Reskrim AKP Fahrizal di lokasi hotel menerangkan, pemasangan garis polisi tersebut terkait adanya laporan penipuan yang dilakukan DR (HC) MS Bangun (83), Senin (9/1) sekitar pukul 14.30 WIB di kantor Notaris Rifa Ida Hafni SH, di Kecamatan Air Putih, Batubara.
Sesuai laporan yang disampaikan Santiar Evalinda Sitorus (53 ) warga Jalan DR Rivai Kelurahan Kisaran Kota, Kisaran Barat, MS Bangun telah menjual Hotel Bangun beserta aset di dalamnya seharga Rp2,7 miliar. Namun hingga tanggal dilaporkan, bangunan beserta aset di dalamnya belum bisa dikuasai. Sementara, ada pihak lain mengaku sebagai pemilik bangunan.
”Kami nyatakan bangunan hotel beserta aset di dalamnya dalam keadaan status quo hingga permasalahan selesai. Kami akan mengembalikannya kepada pihak yang menjadi pemilik sah sesuai prosedur hukum,” kata Fahrizal.
Pantauan METRO, saat polisi memasang police line, Jhoni Hutajulu SH selaku kuasa hukum Santiar Evalinda Sitorus terlibat perang mulut dengan M Ali Nafiah SH dan Khairul Abdi SH dari LBH Medan Pos Asahan-Tanjung Balai. Para penasehat hukum itu adu argumentasi seputar kasus Hotel Bangun yang di-policeline. Mereka bersitegang, namun akhirnya dapat dilerai polisi yang berada di lokasi.
Jhoni Hutajulu saat dikonfirmasi mengatakan, tanah, bangunan beserta aset hotel sudah menjadi hak milik kliennya. Jual beli antara kliennya dan pemilik hotel DR H MS Bangun, katanya, sudah dilakukan di depan notaris yang dihunjuk penjual. Tetapi, hingga kemarin belum bisa dikuasai karena ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik. Sehingga, 21 Januari 2012 lalu pihaknya membuat laporan penipuan ke Polres Asahan dengan menyertakan tiga sertifikat atas nama DR H MS Bangun.
Jhoni mengklaim sudah dirugikan, karena proses jual beli dan pembayaran telah diterima MS Bangun sebagai pemilik sah, di depan notaris yang dihunjuk.
Sementara menurut M Ali Nafiah SH dan Khairul Abdi SH sebagai kuasa hukum yang ditunjuk Mas Jon Bangun, manajemen Hotel Bangun yang juga anak MS Bangun, meminta bukti jual beli dari Santiar Evalinda Sitorus.
“Para pihak, baik penjual dan pembeli tidak mau menunjukkan bukti itu, ada apa ini?” tanyanya sembari menambahkan, pihaknya akan membuat pengaduan atas pemasangan garis polisi. (sus/spy) Source

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2011. NEWS LINTAS SUMATERA . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website. Inspired from Metamorph RocketTheme