News Update :
Home » , , » Akibat Melakukan Korupsi Dana sertifikasi 531 guru senilai Rp2,9 miliar tahun 2010 Bendahara Dinas Pendidikan dituntut 6 tahun Penjara

Akibat Melakukan Korupsi Dana sertifikasi 531 guru senilai Rp2,9 miliar tahun 2010 Bendahara Dinas Pendidikan dituntut 6 tahun Penjara

NewsLintasSumatera – Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Halomoan dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan,karena melakukan korupsi dana sertifikasi 531 guru senilai Rp2,9 miliar tahun 2010.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Labuhan Batu, Boy Panali dalam tuntutannya itu juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp1,57 miliar atau subsider tiga tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda Rp100 juta, yang jika tidak dibayar maka dihukum enam bulan penjara.

JPU mempersalahkan Haloman melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

JPU menyebutkan, peristiwa korupsi tersebut terjadi pada tahun 2010, terdakwa Halomoan telah mencairkan 10 lembar cek yang telah ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Labuhan Batu, Agus Susanto Purba, dengan total Rp6,7 miliar.

Dana sertifikasi tersebut untuk diserahkan kepada 531 guru-guru di Kabupaten Labuhan Batu.

Namun, setelah uang tersebut dicairkan, terdakwa hanya menyerahkan dana sertifikasi itu untuk 298 guru. Sedangkan dana sertifikasi 233 guru lainnya sebesar Rp2,9 miliar tidak ditransfer terdakwa ke rekening guru bersangkutan.

Uang tersebut, menurut JPU, sebagian digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya dan sebagian lagi menutupi ketekoran kas Disdik Labuhan Batu.

Sidang perkara kasus korupsi yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Jhoner Manik itu akan dilanjutkan pekan depan Rabu (25/1) untuk mendengarkan pledoi (pembelaan) terdakwa atas tuntutan JPU tersebut.

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2011. NEWS LINTAS SUMATERA . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Creating Website. Inspired from Metamorph RocketTheme